Bupati
 Purwakarta, Dedi Mulyadi baru-baru ini telah meresmikan pernyataan 
tentang Larangan Bertamu atau berkencan melebihi jam 21.00 malam dan 
juga larangan berpacaran bagi remaja yang berusia kurang dari 17 tahun. 
Jika dilanggar maka sanksinya akan dihukum nikah paksa.
Pemberlakukan
 aturan itu, untuk tahap awal dilaksanakan di Enam desa, antara lain 
Desa Cilandak Kecamatan Cibatu, Desa Lingga Mukti dan Desa Cilingga 
Kecamatan Darangdan, Desa Mekar Jaya dan Cibeber Kecamatan Kiara Pedes 
dan Desa Sukamulya Kecamatan Tegalwaru.
"Enam
 desa itu memiliki kesiapan, termasuk kepala desanya yang sanggup 
aturan-aturan adat," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam 
keterangan resmi, Jumat 4 Spetember 2015.
Pemerintah
 Kabupaten Purwakarta menerapkan kebijakan itu dalam rangka membatasi 
tata cara bertamu, dan utamanya yaitu mengatur tentang kegiatan para 
remaja dalam berpacaran. Sehingga mereka sudah tidak diperbolehkan lagi 
pacaran hingga di atas pukul 21.00.
"Sanksinya nanti hukum adat desa yang menentukan. Pokoknya setelah ditegur tiga kali langsung dinikahkan," ujar Bupati.
Adapun
 untuk remaja di bawah usia 17 tahun, menurut Dedi Mulyadi, akan 
dibuatkan dalam aturan tersebut, yaitu dengan bentuk larangan 
Berpacaran.
"Anak di bawah 17 tahun enggak boleh pacaran," kata Dedi.
Selain
 diluncurkannya aturan Larangan bertamu dan berkencan diatas pukul 21.00
 Wib. Sebagai bentuk pengawasan sudah disiapkan juga para badega lembur.
 Serta pemasangan kamera Pengintai CCTV disetiap titik di Desa.
 
 
 
 
 
0 comments