Bupati
Purwakarta, Dedi Mulyadi baru-baru ini telah meresmikan pernyataan
tentang Larangan Bertamu atau berkencan melebihi jam 21.00 malam dan
juga larangan berpacaran bagi remaja yang berusia kurang dari 17 tahun.
Jika dilanggar maka sanksinya akan dihukum nikah paksa.
Pemberlakukan
aturan itu, untuk tahap awal dilaksanakan di Enam desa, antara lain
Desa Cilandak Kecamatan Cibatu, Desa Lingga Mukti dan Desa Cilingga
Kecamatan Darangdan, Desa Mekar Jaya dan Cibeber Kecamatan Kiara Pedes
dan Desa Sukamulya Kecamatan Tegalwaru.
"Enam
desa itu memiliki kesiapan, termasuk kepala desanya yang sanggup
aturan-aturan adat," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam
keterangan resmi, Jumat 4 Spetember 2015.
Pemerintah
Kabupaten Purwakarta menerapkan kebijakan itu dalam rangka membatasi
tata cara bertamu, dan utamanya yaitu mengatur tentang kegiatan para
remaja dalam berpacaran. Sehingga mereka sudah tidak diperbolehkan lagi
pacaran hingga di atas pukul 21.00.
"Sanksinya nanti hukum adat desa yang menentukan. Pokoknya setelah ditegur tiga kali langsung dinikahkan," ujar Bupati.
Adapun
untuk remaja di bawah usia 17 tahun, menurut Dedi Mulyadi, akan
dibuatkan dalam aturan tersebut, yaitu dengan bentuk larangan
Berpacaran.
"Anak di bawah 17 tahun enggak boleh pacaran," kata Dedi.
Selain
diluncurkannya aturan Larangan bertamu dan berkencan diatas pukul 21.00
Wib. Sebagai bentuk pengawasan sudah disiapkan juga para badega lembur.
Serta pemasangan kamera Pengintai CCTV disetiap titik di Desa.
0 comments